viewresultsVISI

TERWUJUDNYA MASYARAKAT PURBALINGGAYANG SEHAT MANDIRI DAN BERKEADILAN”

runcontrolMISI

  1. Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.

  2. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, terjangkau dan berkeadilan.

  3. Mewujudkan ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan yang profesional.

  4. Merumuskan kebijakan dan memantapkan manajemen untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan.

 

 

Tugas Pokok & Fungsi
Selayang Pandang
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 19 Februari 2011 20:57

TUGAS POKOK

Dinas Kesehatan Kabupaten mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan, gizi, dan kesehatan keluarga, pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

 

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

    1. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;

    2. Penyusunan program kerja di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;

    3. Pelaksanaan program kerja di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;

    4. Pembinaan pelaksanaan tugas-tugas di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;

    5. Koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;

    6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;

    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Newer news items:
Older news items:

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 11 Juli 2011 11:30