| Tugas Pokok & Fungsi |
| Selayang Pandang |
| Ditulis oleh Administrator |
| Sabtu, 19 Februari 2011 20:57 |
|
TUGAS POKOK Dinas Kesehatan Kabupaten mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan, gizi, dan kesehatan keluarga, pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD. FUNGSI Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
Newer news items:
Older news items:
|
| Terakhir Diperbaharui pada Senin, 11 Juli 2011 11:30 |
ARTIKEL TERKINI
20 February 2011
Jakarta, Orang sehat yang tiba-tiba kena serangan jantung jumlahnya semakin banyak. Padahal orang sehat ini tidak punya masalah jantung dan mengeluh jantungnya sakit. Tapi ada satu penyebab yang...
- 19 February 2011 Bila Ortu Marah, Otak Anak Bakal Menyusut
- 19 February 2011 SIK UNTUK JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
- 19 February 2011 Menekan Gizi Buruk Melalui Posyandu
- 19 February 2011 Perokok Pasif Paling Dirugikan
TERBANYAK DIBACA
ALMANAK
AGENDA
| No events |









